SUARA CYBER NEWS

Selasa, 27 Oktober 2026

Seminar Nasional Transformasi Hukum Pidana Indonesia " Sosialisasi KUHP, KUAP Nasional dan Penyesuaian Sistem Pemidanaan"

 

NGANJUK, Suaracybernews, - Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Sistem Pemidanaan” digelar di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Kabupaten Nganjuk, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan ini mengangkat tema pembaruan hukum pidana di Indonesia, khususnya sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta penyesuaian sistem pemidanaan.

Berdasarkan informasi  utama kegiatan, seminar tersebut diselenggarakan dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nganjuk.

Seminar ini menjadi forum untuk membahas perkembangan hukum pidana nasional, termasuk pemahaman terhadap ketentuan hukum yang baru dan penyesuaian penerapannya dalam sistem peradilan pidana.

Pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP menjadi bagian penting bagi aparat penegak hukum, advokat, akademisi, serta masyarakat. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan proses hukum yang mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip keadilan.

Meski demikian, substansi materi, daftar narasumber, serta hasil pembahasan seminar perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi panitia atau pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

.

Minggu, 25 Oktober 2026

Menko Pangan Salurkan Bantuan 1 Juta Ton Beras, 33,2 Juta Warga Desil 1–4 Jadi Sasaran


NGANJUK, Suaracybernews.com, - Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui program bantuan pangan, pemerintah menyalurkan sebanyak 1 juta ton beras kepada 33,2 juta warga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.

Penyaluran bantuan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (25/10/2026). Kegiatan penyaluran bantuan dipusatkan di Balai Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, dengan dihadiri Bupati Nganjuk beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam program tersebut, setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026. Bantuan ini diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga sekaligus mengurangi tekanan pengeluaran keluarga di tengah dinamika harga kebutuhan pokok.

Desil 1 hingga desil 4 merupakan kelompok masyarakat dalam rentang tingkat kesejahteraan terbawah hingga menengah bawah. Karena itu, ketepatan penentuan penerima menjadi faktor penting agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan.

Tak Hanya Beras, Anak-Anak Juga Mendapat Bantuan Perlengkapan Sekolah

Selain menyalurkan bantuan pangan, pemerintah turut memberikan bantuan perlengkapan sekolah kepada anak-anak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membantu keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, yang kerap menjadi salah satu beban pengeluaran rumah tangga.

Kendati demikian, efektivitas program tidak hanya ditentukan oleh besarnya bantuan yang disalurkan. Akurasi data penerima, kelancaran distribusi, serta pengawasan di lapangan juga menjadi aspek penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Antisipasi Kemarau dan Tekanan Harga Beras

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk menjaga keterjangkauan harga beras di tengah kekhawatiran dampak kemarau berkepanjangan terhadap produksi dan pasokan pangan.

Menurut keterangan dalam kegiatan tersebut, beras yang biasanya dijual sekitar Rp15.000 per kilogram akan dipasarkan dengan harga Rp12.500 per kilogram melalui skema intervensi harga atau subsidi, dengan volume yang disebut mencapai 1 juta ton.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap beras dengan harga lebih terjangkau. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta pengawasan agar selisih harga benar-benar dirasakan konsumen yang membutuhkan.

Zulkifli Hasan: Program Masih Baru, Perlu Pengawasan dan Pembenahan

Usai menyerahkan bantuan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa program yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut masih tergolong baru. Oleh sebab itu, pelaksanaannya membutuhkan pengawasan dan pembenahan secara berkelanjutan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa program bantuan pangan tidak cukup hanya diukur dari jumlah beras yang disalurkan. Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pelaksanaan berjalan efektif, data penerima terus diperbarui, serta potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

Dengan cakupan puluhan juta penerima manfaat, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaksana distribusi menjadi kunci penting. Pengawasan yang konsisten diperlukan agar bantuan tidak sekadar menjadi program penyaluran komoditas, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Program ini diharapkan mampu menjaga daya beli keluarga berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jumat, 23 Oktober 2026

IKAL-Lemhannas P2NK Angkatan 118 Kolaboratif Gelar Rapat Pengurus Bahas Rencana Kerja Strategis


JAKARTA – Dewan Pengurus Angkatan (DPA) Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL-Lemhannas) Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (P2NK) Angkatan 118 Kolaboratif Masa Bakti 2026–2031 resmi menggelar Rapat Pengurus perdana pada Jumat, 23 Oktober 2026. Bertempat di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan, rapat ini fokus pada Pembahasan Rencana Kerja Masing-Masing Bidang.

Agenda strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari pelantikan pengurus yang telah dilaksanakan sebelumnya. Rapat bertujuan merumuskan arah serta program kerja konkrit kepengurusan untuk menyebarluaskan dan memantapkan nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat.

Dalam rapat tersebut, setiap Ketua Bidang diberikan kesempatan memaparkan draf rencana kerja mereka untuk jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang. Setiap pemaparan dibatasi waktu sekitar 10 menit guna memastikan diskusi berjalan efektif, dinamis, dan solutif untuk penyempurnaan program ke depan.

Komentar Ketua Umum DPA IKAL-Lemhannas P2NK Angkatan 118 Kolaboratif

Dr. Ir. Muhammad Awaluddin, M.B.A., selaku Ketua Umum, menyampaikan pandangan dan arahannya terkait pelaksanaan rapat kerja perdana ini:
"Rapat pengurus hari ini merupakan langkah awal yang krusial bagi DPA IKAL-Lemhannas P2NK Angkatan 118.

 Kolaboratif dalam merapatkan barisan dan menyamakan persepsi. Sebagai alumni Lemhannas, kita memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi benteng sekaligus motor penggerak dalam memantapkan nilai-nilai kebangsaan di era yang dinamis ini.

Pemaparan rencana kerja dari masing-masing bidang—baik jangka pendek, menengah, maupun panjang—menunjukkan komitmen kuat kita untuk bergerak secara terstruktur dan berdampak nyata. Saya berharap sinergi kolaboratif yang menjadi identitas angkatan kita ini dapat terus terjaga, sehingga setiap program kerja yang dirumuskan hari ini mampu dieksekusi dengan baik demi kemajuan bangsa dan negara."

Rapat yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh jajaran pengurus inti dan para Ketua Bidang, serta difasilitasi oleh Wakil Sekretaris Umum I, Ibu Endang Tri Kuswati, S.E., M.M., untuk koordinasi konfirmasi kehadiran para peserta.

Rabu, 21 Oktober 2026

Keruwetan Penetapan KBLI Pabrik Pakan Ternak di Pugruk Loceret Akhirnya Terjawab


NGANJUK, SUARACYBERNEWS.COM, - Setelah lebih dari satu bulan tidak beroperasi, pabrik pakan ternak di wilayah Pugruk, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, mulai mendapatkan titik terang terkait persoalan perizinan yang selama ini menjadi kendala. Kesepakatan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) akhirnya dicapai dalam rapat yang digelar di ruang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk, Rabu (21/10/2026).

Dalam rapat yang berlangsung tertutup tersebut, para pihak menyepakati penggunaan KBLI 47754, yakni perdagangan eceran pakan ternak, unggas, ikan, serta hewan kesayangan atau piaraan. Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara rapat sebagai dokumen yang mencatat keputusan bersama.

Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya muncul persoalan perbedaan penafsiran KBLI di antara sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kondisi itu sempat menimbulkan kebingungan mengenai klasifikasi usaha yang tepat untuk kegiatan pabrik pakan ternak di wilayah Pugruk, Loceret.

Dampaknya turut dirasakan para pekerja. Selama lebih dari satu bulan kegiatan usaha tidak berjalan, mereka harus menghadapi ketidakpastian pekerjaan dan penghasilan. Situasi tersebut membuat para pekerja berharap persoalan perizinan segera memperoleh kejelasan agar aktivitas usaha dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.

Kabar tercapainya kesepakatan KBLI pun disambut dengan perasaan lega oleh para pekerja. Meski demikian, keputusan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penetapan klasifikasi usaha semata, tetapi juga diikuti kejelasan mengenai tahapan administrasi dan pemenuhan persyaratan perizinan lainnya.

Kepastian KBLI Menjadi Langkah Awal

Kesepakatan penggunaan KBLI 47754 menjadi langkah awal untuk mengakhiri polemik penetapan klasifikasi usaha yang selama ini membayangi operasional pabrik pakan ternak tersebut.

Namun, penetapan kode KBLI perlu dibedakan dari kepastian bahwa seluruh persyaratan perizinan telah terpenuhi. Pasalnya, kesesuaian KBLI tetap harus mengacu pada kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. Apabila kegiatan utama perusahaan adalah memproduksi atau mengolah pakan ternak, kesesuaian kode yang disepakati perlu dipastikan berdasarkan ruang lingkup kegiatan usaha dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Karena itu, tindak lanjut dari kesepakatan dalam berita acara rapat menjadi hal penting untuk memastikan tidak muncul kembali perbedaan penafsiran antarlembaga yang berwenang.

Di sisi lain, kejelasan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi para pekerja yang selama ini terdampak berhentinya aktivitas usaha. Mereka membutuhkan kepastian mengenai kapan kegiatan produksi dapat kembali berjalan dan penghasilan bisa diperoleh seperti sebelumnya.

Persoalan di Pugruk, Loceret, ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antar-OPD dalam memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. Kesamaan pemahaman mengenai klasifikasi kegiatan usaha dan persyaratan perizinan diperlukan agar persoalan administratif tidak berlarut-larut.

Kini, setelah kesepakatan KBLI tercapai, perhatian tertuju pada langkah lanjutan pemerintah dan pihak perusahaan untuk menuntaskan persyaratan yang masih diperlukan. Harapannya, persoalan tersebut benar-benar menemukan penyelesaian, kepastian usaha semakin jelas, dan para pekerja tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Senin, 19 Oktober 2026

JPU Tolak Perlawanan Terdakwa Kasus Sukorejo Loceret, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Sikap Jaksa


NGANJUK, Suaracybernews.com,  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa dalam perkara kasus Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan JPU yang digelar di ruang sidang Cakra pada Senin (19/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU M. Ronald Pamungkas menyatakan menolak seluruh argumentasi pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa nomor urut 2 hingga 8, serta terdakwa nomor 10 dan 11. Sikap tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Tanggapan JPU menjadi bagian penting dalam tahapan persidangan untuk menanggapi dalil-dalil pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, Asmijan selaku penasihat hukum terdakwa belum dapat memberikan penjelasan terkait tanggapan JPU yang menolak nota pembelaan tersebut.

Di sisi lain, Sandy Satria selaku kuasa hukum korban menyampaikan apresiasinya terhadap sikap JPU dalam menanggapi pledoi para terdakwa.

Menurut Sandy, secara normatif JPU memiliki kewajiban untuk mempertahankan argumentasi dan tuntutan yang telah disampaikan dalam persidangan. Karena itu, pihaknya mengapresiasi tanggapan jaksa yang dinilai tetap berpegang pada fakta-fakta persidangan.

“Kami sangat mengapresiasi sikap JPU. Secara normatif, jaksa memang harus mempertahankan argumentasinya,” ujar Sandy Satria.

Dengan disampaikannya tanggapan JPU tersebut, proses persidangan perkara Sukorejo, Loceret, masih berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Para pihak kini menantikan proses hukum berikutnya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan perundang-undangan.

Jumat, 16 Oktober 2026

MUSYAWARAH PEMILIHAN BPD SUMBERWARU MEMANAS, WARGA PERSOALKAN 33 HAK SUARA


NGANJUK, Suaracybernews.com, -  Musyawarah pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Dusun Sumberwaru, Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jumat (16/10/2026), diwarnai kericuhan. 

Sejumlah warga mempersoalkan daftar pemilih yang dinilai tidak sesuai dengan keterwakilan unsur masyarakat setempat.

Persoalan mencuat setelah warga mempertanyakan penetapan sebanyak 33 orang yang memiliki hak suara dalam proses pemilihan tersebut. Mereka menduga daftar pemilih belum mencerminkan keterwakilan masyarakat Dusun Sumberwaru secara proporsional.

Warga juga menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Dusun (Kasun) Istikomah dalam penyusunan daftar pemilih. Kecurigaan itu muncul karena, menurut warga, terdapat satu rumah yang dihuni tiga orang dan ketiganya tercatat sebagai pemilih.

Kondisi tersebut memicu protes. Warga meminta agar daftar pemilih ditinjau ulang dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses pemilihan BPD berjalan transparan, adil, serta dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat.

Bagi warga yang mempersoalkan proses tersebut, penetapan pemilih bukan sekadar persoalan jumlah suara. Mereka menilai keterwakilan masyarakat menjadi hal penting karena hasil musyawarah akan menentukan siapa yang dipercaya membawa aspirasi warga melalui lembaga BPD.

Berdasarkan hasil pemungutan suara yang disampaikan, Muhammad Hanaf memperoleh 24 suara, sedangkan Misbahul Munir mendapatkan 9 suara. Total suara tersebut berjumlah 33, sesuai dengan jumlah pemilih yang dipersoalkan warga.

Namun, hasil perolehan suara itu belum mengakhiri polemik. Sejumlah warga masih menuntut kejelasan mengenai dasar penetapan pemilih dan meminta agar keberatan mereka mendapatkan tanggapan yang semestinya.

Dalam keterangan yang disampaikan, Kasun Istikomah disebut mengakui adanya kesalahan dalam pengisian atau pencatatan data pemilih. Pengakuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas untuk mengetahui letak kekeliruan, bagaimana proses pendataan dilakukan, serta apakah kesalahan itu berdampak terhadap keabsahan musyawarah.

Polemik ini menjadi perhatian karena proses pemilihan BPD semestinya mengedepankan keterbukaan, keterwakilan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Keberatan warga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan daftar pemilih dan mekanisme penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lengkap mengenai dasar penetapan 33 pemilih, mekanisme verifikasi daftar tersebut, maupun tanggapan resmi pemerintah desa terkait tuntutan warga.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Dusun Istikomah, Pemerintah Desa Banjaranyar, panitia musyawarah, serta pihak-pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Masyarakat berharap polemik tersebut segera mendapat penyelesaian yang transparan, sehingga proses pemilihan anggota BPD tidak meninggalkan persoalan dan kepercayaan warga terhadap musyawarah desa tetap terjaga.

Prof. Purnomo Yusgiantoro Resmi Melantik Pengurus Angkatan PPNK 118 Kolaboratif IKAL Lemhannas Periode 2026–2031



JAKARTA, suaracybernews.com,- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (DPP IKAL Lemhannas) periode 2026–2031, Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A., Ph.D., secara resmi melantik jajaran Pengurus Angkatan Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) 118 Kolaboratif. Upacara pelantikan yang berlangsung khidmat ini menandai babak baru sinergi alumni dalam mengawal nilai-nilai kebangsaan demi keutuhan NKRI.
Dalam sambutannya, Prof. Purnomo Yusgiantoro menekankan pentingnya semangat kolaborasi yang melekat pada nama angkatan ini. Sebagai wadah strategis, IKAL Lemhannas berkomitmen untuk terus menjadi laboratorium pemikiran yang menyumbangkan solusi konkret bagi tantangan ketahanan nasional, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.
"Angkatan PPNK 118 Kolaboratif harus menjadi motor penggerak yang adaptif dan inovatif. Nilai-nilai kebangsaan yang telah didapatkan di Lemhannas bukan sekadar teori, melainkan komitmen nyata yang harus diimplementasikan dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Prof. Purnomo Yusgiantoro.
Pengurus Angkatan PPNK 118 Kolaboratif yang baru dilantik menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah tersebut. Melalui visi kolaboratif, kepengurusan ini akan berfokus pada penguatan jejaring alumni, perumusan gagasan strategis, serta pelaksanaan program-program kemasyarakatan yang berdampak langsung pada penguatan ideologi Pancasila dan wawasan nusantara.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh jajaran fungsionaris DPP IKAL Lemhannas, perwakilan alumni lintas angkatan, serta sejumlah tamu undangan penting lainnya dengan menerapkan protokol yang tertib dan khidmat.
Tentang IKAL Lemhannas:
Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL Lemhannas) adalah wadah berhimpunnya para alumni Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Dipimpin oleh Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A., Ph.D. untuk periode 2026–2031, DPP IKAL Lemhannas terus berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas, merawat kebinekaan, dan memperkokoh ketahanan nasional.


Susunan pengurus yang dilantik 
Pengurus Harian

Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Awaluddin, MBA
Ketua Harian  Martin Erwan, S.H., M.H.
Wakil Ketua Umum I 
Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama (Ekstemal) Mora Nasution, S.Psi.
Wakil Ketua Umum II 
Bidang Organisasi dan Pembinaan Anggota (Internal)
Eko Nugroho, S.H.
Wakil Ketua Umum III
Bidang Pengkajian dan Penelitian  Prof. Dr. Capt. H. Datep Purwa Saputra, S.Sos..
Μ.Η., Μ.Μ., MBA
Sekretaris Umum Dr. Yuliana Setiadi, S.H., M.Kn.
Wakil Sekretaris Umum I Endang Tri Kuswati, S.E., M.M.
Bendahara Umum Lili Andriani
Wakil Bendahara Umum I Mena Simarmata 

B. BIDANG DI BAWAH WAKIL KETUA UMUM I
Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama (Eksternal)
Wakil Ketua Umum I Mora Nasution, S.Psi.
1. Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Dr. Prayogo Laksono, S.H., Μ.Η.
2. Bidang Kerja Sama Luar Negeri Romano Prasetiabhaktinegara, S.E., M.M.
3. Bidang Kemitraan Dunia Usaha dan Industri Gentur Anggoro Waseso, S.T., M.M., MBA
4. Bidang Hubungan Masyarakat, Media, dan Publikasi Jeffry Ibrahim
5. Bidang Pengabdian Masyarakat dan Bela Negara Nur Indah Hayati Lestari Murni, S.IP., M.M.

C. BIDANG DI BAWAH WAKIL KETUA UMUM II  
Wakil ketua umum II Eko Nugroho, S.H.
1. Bidang Organisasi dan Keanggotaan Drajat Hendarsan, S.E., Ak
2. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dr. Huakanala Hubudi, S.H., S.E., M.AK, MAP. M.H., AK, CA, CLI., CTL., CCL., CFI., CFA, ANZIIF (Assoc) CIP., ASEAN CPA
3. Bidang Kegiatan dan Silaturahmi Alumni Lusy Susanti, S.E., Ak., M.M.
4. Bidang Data, Informasi, dan Teknologi Digital Poppy Desiyantie, S.H., M.H.
5. Bidang Kesejahteraan dan Sosial Anggota Yul Rian Haidir, S.E., CIAE, CRMP

D. BIDANG DI BAWAH WAKIL KETUA UMUM III Pengkajian dan Penelitian
Wakil Ketua Umum Ill Prof. Dr. Capt. H. Datep Purwa Saputra, S.Sos., M.H., M.M., MBA
1. Bidang Kajian Geopolitik dan Geostrategi Suyatno, S.H.
2. Bidang Kajian Ideologi dan Ketahanan Nasional Chistian Budiman, S.Tr.Pi., M.H.
3. Bidang Kajian Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Frandicahya Permadi, S.T.
4. Bidang Kajian Sosial Budaya dan Demografi H. Endar Isnadi, S.H., M.H.
5. Bidang Kajian Pertahanan, Keamanan, dan Teknologi Ir. Nuradi, S.H., M.H.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS