SUARA CYBER NEWS

Jumat, 16 Oktober 2026

MUSYAWARAH PEMILIHAN BPD SUMBERWARU MEMANAS, WARGA PERSOALKAN 33 HAK SUARA


NGANJUK, Suaracybernews.com, -  Musyawarah pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Dusun Sumberwaru, Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jumat (16/10/2026), diwarnai kericuhan. 

Sejumlah warga mempersoalkan daftar pemilih yang dinilai tidak sesuai dengan keterwakilan unsur masyarakat setempat.

Persoalan mencuat setelah warga mempertanyakan penetapan sebanyak 33 orang yang memiliki hak suara dalam proses pemilihan tersebut. Mereka menduga daftar pemilih belum mencerminkan keterwakilan masyarakat Dusun Sumberwaru secara proporsional.

Warga juga menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Dusun (Kasun) Istikomah dalam penyusunan daftar pemilih. Kecurigaan itu muncul karena, menurut warga, terdapat satu rumah yang dihuni tiga orang dan ketiganya tercatat sebagai pemilih.

Kondisi tersebut memicu protes. Warga meminta agar daftar pemilih ditinjau ulang dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses pemilihan BPD berjalan transparan, adil, serta dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat.

Bagi warga yang mempersoalkan proses tersebut, penetapan pemilih bukan sekadar persoalan jumlah suara. Mereka menilai keterwakilan masyarakat menjadi hal penting karena hasil musyawarah akan menentukan siapa yang dipercaya membawa aspirasi warga melalui lembaga BPD.

Berdasarkan hasil pemungutan suara yang disampaikan, Muhammad Hanaf memperoleh 24 suara, sedangkan Misbahul Munir mendapatkan 9 suara. Total suara tersebut berjumlah 33, sesuai dengan jumlah pemilih yang dipersoalkan warga.

Namun, hasil perolehan suara itu belum mengakhiri polemik. Sejumlah warga masih menuntut kejelasan mengenai dasar penetapan pemilih dan meminta agar keberatan mereka mendapatkan tanggapan yang semestinya.

Dalam keterangan yang disampaikan, Kasun Istikomah disebut mengakui adanya kesalahan dalam pengisian atau pencatatan data pemilih. Pengakuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas untuk mengetahui letak kekeliruan, bagaimana proses pendataan dilakukan, serta apakah kesalahan itu berdampak terhadap keabsahan musyawarah.

Polemik ini menjadi perhatian karena proses pemilihan BPD semestinya mengedepankan keterbukaan, keterwakilan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Keberatan warga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan daftar pemilih dan mekanisme penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lengkap mengenai dasar penetapan 33 pemilih, mekanisme verifikasi daftar tersebut, maupun tanggapan resmi pemerintah desa terkait tuntutan warga.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Dusun Istikomah, Pemerintah Desa Banjaranyar, panitia musyawarah, serta pihak-pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Masyarakat berharap polemik tersebut segera mendapat penyelesaian yang transparan, sehingga proses pemilihan anggota BPD tidak meninggalkan persoalan dan kepercayaan warga terhadap musyawarah desa tetap terjaga.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS