Rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai berbeda maupun pita cukai bekas merupakan rokok ilegal yang dilarang beredar.
Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Nganjuk dari peredaran rokok ilegal. Jangan membeli, jangan menjual, dan jangan mengedarkan rokok ilegal!
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi pidana dan denda





