NGANJUK, Suaracybernews.com, - Ketidakselarasan rekomendasi kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Nganjuk menjadi persoalan dalam proses perizinan pabrik pakan ternak di Desa Pugruk, Kecamatan Loceret. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi antarinstansi sekaligus berdampak pada kepastian aktivitas usaha dan nasib para pekerja.
Persoalan tersebut mencuat saat perwakilan karyawan pabrik pakan ternak bersama pihak terkait melakukan mediasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Kamis (15/10/2026). Dalam pertemuan itu, mereka meminta kejelasan mengenai persyaratan perizinan yang harus dipenuhi agar persoalan yang menghambat operasional pabrik dapat menemukan titik terang.
Salah satu perwakilan warga, Abidin, mengungkapkan keresahannya karena hampir sebulan tidak bekerja. Kondisi tersebut membuat dirinya dan rekan-rekannya kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara beban utang terus bertambah.
“Kalau tidak segera buka dan tidak ada kepastian, bagaimana nasib keluarga kami?” ungkap Abidin dengan nada kecewa.
Menurutnya, ketidakpastian tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pabrik tersebut.
Sementara itu, pemilik pabrik, Bagus Setyo Nugroho, menjelaskan bahwa proses pengurusan perizinan menghadapi kendala karena tiga OPD memberikan arahan mengenai penggunaan KBLI yang berbeda.
Bagus memaparkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyarankan penggunaan KBLI 10801. Menurut penjelasan yang disampaikan, kode tersebut dinilai sesuai karena kegiatan usaha pabrik berupa produksi tepung untuk bahan pakan ternak, bukan produk yang langsung dikonsumsi manusia.
Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melalui Dony, menyarankan penggunaan KBLI 47754.
Sementara itu, DLH tetap mengarahkan penggunaan KBLI 38219.
Perbedaan rekomendasi tersebut menimbulkan kebingungan bagi pihak perusahaan dalam menentukan kode usaha yang harus digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan perizinan.
Perbedaan arahan dari tiga instansi pemerintah daerah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi dan kesamaan pemahaman antar-OPD dalam proses pelayanan perizinan usaha.
Pihak perusahaan membutuhkan kejelasan mengenai KBLI yang tepat berdasarkan kegiatan usaha sebenarnya, termasuk kesesuaian antara klasifikasi usaha, ketentuan tata ruang, dan persyaratan lingkungan yang berlaku.
Di sisi lain, para pekerja berharap persoalan administratif tersebut segera memperoleh penyelesaian agar nasib mereka tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk diharapkan dapat memfasilitasi koordinasi lintas-OPD untuk menyamakan persepsi dan memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar penetapan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha pabrik.
Dengan demikian, proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan, kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap terjaga, dan kepentingan para pekerja turut mendapatkan perhatian.
Hingga terdapat penjelasan resmi dari instansi terkait, perbedaan rekomendasi KBLI tersebut masih memerlukan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi persoalan berkepanjangan. sr





