SUARA CYBER NEWS

Kamis, 17 September 2026

BAU DIPERMASALAHKAN, PABRIK PAKAN SEMPAT SETOP PRODUKSI! PULUHAN PEKERJA CEMAS: “KELUARGA SAYA HARUS MAKAN APA?”


NGANJUK, Suaracybernews.com— Persoalan bau tak sedap yang diduga muncul dari aktivitas produksi pakan ternak PT Nugraha Tanjung Jaya Abadi memantik polemik. 

Aktivitas produksi yang berlokasi di Dusun Pugruk Desa Tanjungrejo sempat dihentikan setelah muncul keluhan dari warga yang merasa terganggu dengan aroma yang ditimbulkan.

Namun di balik persoalan lingkungan tersebut, muncul keresahan lain. Sejumlah pekerja yang menggantungkan penghasilan dari pabrik ikut terdampak karena aktivitas produksi berhenti.

Kondisi ini menempatkan persoalan pada dua sisi yang sama-sama penting: keluhan warga terkait gangguan bau dan nasib pekerja yang membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keluhan berasal dari salah seorang perangkat Dusun Pugruk yang menjabat sebagai Jogoboyo. Ia menyampaikan keberatan karena merasa terganggu dengan bau yang diduga berasal dari proses produksi pakan ternak.

Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Akan tetapi, penghentian aktivitas pabrik ternyata menimbulkan persoalan baru bagi para pekerja. Sebagian besar tenaga kerja disebut merupakan warga yang tinggal di lingkungan sekitar pabrik. (17/9/2026)

Bagi mereka, pabrik bukan sekadar tempat bekerja, tetapi menjadi salah satu sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pekerja Menjerit: “Keluarga Saya Harus Makan Apa?”

Salah seorang pekerja, Untung, tak mampu menyembunyikan kegelisahannya saat menyampaikan kondisi yang dihadapinya.
Dengan mata berkaca-kaca, ia mempertanyakan bagaimana dirinya harus memenuhi kebutuhan keluarga apabila aktivitas pabrik terus dihentikan.

“Terus keluarga saya harus makan apa, Bu? Wong di sini mata pencaharian saya,” ujar Untung dengan suara haru.

Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran pekerja terhadap dampak ekonomi apabila penghentian produksi berlangsung berkepanjangan.

Sementara itu, Sutini, Kabid I Perencanaan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Nganjuk, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (16/9/2026) menjelaskan bahwa DLH berada pada posisi menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Menurutnya, kewenangan mengenai penghentian kegiatan usaha berada pada Satpol PP, bukan DLH.

“Penutupan/pemberhentian ini ranahnya Satpol PP, bukan DLH. Kami hanya menindaklanjuti keluhan warga,” demikian keterangan Sutini melalui WhatsApp.

Lebih lanjut, keputusan akhirnya menyebutkan bahwa perusahaan tetap diperbolehkan beroperasi, dengan ketentuan mengurus perizinan sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang ditetapkan.

Dengan adanya keputusan tersebut, persoalan PT Nugraha Tanjung Jaya Abadi tidak dapat disebut sebagai penutupan permanen. Perusahaan tetap memiliki ruang untuk menjalankan aktivitas usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. 


 Produksi dapat berlangsung sesuai aturan, sementara keluhan masyarakat mendapatkan penanganan yang jelas dan terukur, Ijinpun tetap berjalan. (sr)

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS