NGANJUK, Suaracybernews - Seorang pria asal Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, T.K. (43), ditangkap polisi setelah diduga menggunakan enam sertifikat tanah milik warga untuk memperoleh pinjaman sekitar Rp1 miliar dari tiga bank.
Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut diungkap Satreskrim Polres Nganjuk dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Rabu (23/9/2026).
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, perkara tersebut bermula pada 2019 ketika T.K. mendatangi rumah korban di Desa Duren, Kecamatan Sawahan. Tersangka saat itu menawarkan agar sertifikat tanah korban dijadikan jaminan pinjaman bank.
“Korban kemudian menyerahkan enam sertifikat hak milik kepada tersangka,” kata Didid.
Enam sertifikat tersebut kemudian dijaminkan di BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk, dan Bank Jatim Cabang Nganjuk. Total pinjaman dari ketiga bank tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
Menurut polisi, seluruh dana pinjaman diterima tersangka. Korban baru mengetahui persoalan tersebut setelah pembayaran angsuran berhenti sejak Januari 2025 dan pihak bank kemudian menagih kepada korban.
Korban sempat mencari keberadaan T.K. setelah muncul persoalan pembayaran. Namun, tersangka tidak ditemukan hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan ke Polres Nganjuk.
Penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk kemudian mengarah ke keberadaan tersangka di wilayah Magetan. Polisi mengatur pertemuan melalui seseorang yang diketahui masih dapat menghubungi T.K.
T.K. akhirnya diamankan bersama seorang perempuan bernama Yayuk di pinggir Jalan Panekan, Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Dari tangan dan lokasi yang berkaitan dengan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota Agya warna kuning, beberapa kartu ATM, KTP, surat berharga, sebuah ransel, sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernomor polisi AE 6895 PU, serta celurit yang ditemukan di rumah kontrakan.
T.K. kini menjalani pemeriksaan di Polres Nganjuk. Penyidik mempersangkakannya dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
“Perkara ini masih kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didid.
Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum proses selanjutnya dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.





