NGANJUK, Suaracybernews - Kegiatan reboisasi di kawasan Watu Lawang, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Rabu (23/9/2026), mendapat perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk. Rombongan legislatif mendatangi lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus meminta klarifikasi terkait kegiatan dan dokumen perizinan pengembang.
Sidak tersebut berlangsung saat kegiatan reboisasi yang dilaksanakan PT Dan Home and Property tengah berjalan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Yuangga, mengatakan kedatangan pihaknya tidak berkaitan dengan agenda reboisasi yang sedang berlangsung.
“Kami tidak diundang dan tidak dilibatkan dalam kegiatan ini. Tujuan kami bersama Tim Komisi III datang ke lokasi adalah untuk melakukan sidak, bukan untuk mengikuti kegiatan reboisasi,” ujarnya.
Menurut Yuangga, hasil pengecekan di lapangan akan menjadi bahan bagi DPRD untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak pengembang. Komisi III berencana memanggil pengembang untuk membawa dokumen yang berkaitan dengan perizinan lingkungan.
Dokumen yang akan dimintakan klarifikasi antara lain SPPL, AMDAL, dan UKL-UPL. Kelengkapan dokumen tersebut akan diperiksa sesuai dengan jenis dan ketentuan perizinan kegiatan yang dijalankan.
“Kami akan mengundang pengembang untuk membawa SPPL, AMDAL, dan UKL-UPL. Kami ingin mengklarifikasi seluruh aspek perizinannya,” kata Yuangga.
Yuangga menegaskan, sidak tersebut tidak serta-merta diikuti penghentian kegiatan maupun penutupan operasional pengembang. DPRD, kata dia, memberikan kesempatan kepada pihak pengembang untuk melengkapi proses perizinan yang dinilai masih perlu dipenuhi.
“Pelanggarannya karena izinnya belum lengkap. Kami tidak melakukan penutupan hari ini, tetapi memberikan tenggang waktu kepada pengembang agar secepatnya melakukan pengurusan perizinan,” ujarnya.
Di sisi lain, aktivis sosial, Totok Siswanto menyoroti mekanisme komunikasi antara DPRD dan pihak pengembang. Menurut dia, persoalan tersebut dapat terlebih dahulu dibahas melalui penyampaian surat resmi dan forum dengar pendapat.
“Selevel DPRD sebagai pejabat tinggi mestinya lebih memahami sistem dan prosedur. Bersurat kepada pengembang, kemudian didatangkan untuk hearing, saya kira lebih elegan. Bersurat, duduk bersama, lebih baik,” ujarnya.
Usai sidak, Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk berencana memanggil pihak pengembang untuk meminta klarifikasi serta memeriksa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan dan perizinan lingkungan di kawasan tersebut.





