BANYUMAS, – Kata "Jera" tampaknya tak ada dalam kamus manajemen PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN). Meski garis penyegelan Pemkab Banyumas masih terpasang, pabrik hebel di Desa Losari, Rawalo ini terang-terangan mengejek wibawa pemerintah daerah.
Mereka kembali nekat berproduksi secara ilegal di balik kegelapan malam.
Melalui video berdurasi 1,14 menit yang diambil Kamis malam (24/9/2026) pukul 20.25 WIB, kebohongan PT IKN telanjang bulat.
Ini bukan kali pertama; awal September lalu praktik "kucing-kucingan" serupa sudah ketahuan. Segel resmi negara berubah fungsi cuma jadi pajangan.
Rekam Jejak 'Maruk' Lahan & Pembangkangan Berantai
Bila dirunut, kejahatan tata ruang pabrik ini sudah pada tahap mengkhawatirkan:
Mencaplok Sawah Proteksi: Izin KKPR cuma 24.485 m², tapi dipaksa mekar jadi 40.000 m². Lebih dari 1,5 hektar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dikorbankan demi syahwat bisnis.
Mengabaikan Peringatan Resmi: Pemkab sudah beri Surat Peringatan Pertama dan Terakhir sejak 23 Juli 2026.
Hasilnya? Dianggap angin lalu hingga terpaksa ditutup paksa pada 21 Agustus 2026.
Coba 'Beli' Aturan: Terdesak, PT IKN sempat menyodorkan tawaran barter tanah pengganti 6 kali lipat. Beruntung, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono tak tergiur dan menolak tegas.
Hukum dan zonasi pangan bukan barang dagangan!
Ujian Harga Diri Pemkab Banyumas
DPMPTSP Banyumas boleh saja berbusa-busa menegaskan bahwa pabrik TUTUP TOTAL sampai izin KKPR dan PBG dibereskan.
Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. PT IKN terus memutar mesin saat petugas tertidur.
Ini bukan lagi sekadar kasus pelanggaran izin usaha, melainkan pembangkangan terbuka terhadap negara.
Publik kini menunggu: apakah Pemkab Banyumas berani bertindak lebih jauh dengan menempuh jalur pidana, atau membiarkan harga dirinya terus diinjak-injak oleh pengusaha nakal?
Bupati Banyumas: "Kucing-kucingan" PT IKN: "Ada Bukti, Disikat!"
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyayangkan sikap pengelola PT IKN yang disinyalir masih nekat beroperasi secara "kucing-kucingan" pada malam hari.
Padahal, pihak pengelola sebelumnya telah membuat surat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf tertulis secara langsung kepada Pemkab Banyumas.
Ditemui pada Jumat (25/9), Sadewo menegaskan bahwa Pemkab Banyumas pada prinsipnya tidak pernah alergi maupun menolak masuknya investasi. Namun, seluruh investor dan pelaku usaha diwajibkan untuk menaati regulasi serta aturan tata ruang yang berlaku.
"Kalau saya gini, ini kan aturan. Saya sudah memberikan bantuan ke PT IKN. Ini aturannya seperti ini, diturutin aja," tegas Sadewo.
Sadewo mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh PT IKN sebenarnya sudah berlangsung sejak tahap awal pembangunan.
Pihaknya mengaku telah mengingatkan pengelola sejak awal terkait status lahan tempat berdirinya bangunan tersebut yang merupakan kawasan lahan hijau.
"Dari mulai bangun kan udah pelanggaran. Pada saat bangun udah saya ingatkan, 'Kamu bangun di lahan hijau. Saya belum jadi Bupati, nanti kamu bermasalah dengan saya'. Katanya sudah ada yang backup, biasa lah," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran tata ruang ini sebenarnya berpotensi diseret ke ranah pidana jika dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Sadewo mengaku tidak senang apabila ada pihak-pihak yang berupaya melakukan penekanan atau ancaman untuk mendapatkan keuntungan tertentu di luar prosedur hukum.
Terkait laporan dan bukti video operasi clandestin (kucing-kucingan) PT IKN pada malam hari yang diterimanya, Bupati menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil tindakan tegas.
"Wah, ya kalau kucing-kucingan ada buktinya, ya disikat! Nanti kita lihat. Tolong videonya saya dibantu, kalau perlu viralkan," pungkas Sadewo. (*)





