Salah Satunya Mantan Plt Kepala Bappeda, Kerugian Negara Ditaksir Rp968,7 Juta
NGANJUK, Suaracybernews.com – Babak baru kasus dugaan korupsi proyek review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut, Kabupaten Nganjuk, akhirnya terbuka.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan pada Sabtu dini hari (12/9/2026) oleh Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra, didampingi Kasi Intelijen Koko Roby Yahya.
Dua tersangka bahkan langsung dijebloskan ke tahanan.
Sementara satu tersangka lainnya belum ditahan karena kondisi kesehatan yang disebut belum memungkinkan dan masih menjalani observasi di rumah sakit.
Tiga Tersangka, Salah Satunya Mantan Plt Kepala Bappeda
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial PB, mantan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda pada Juni hingga Oktober 2024.
Dua tersangka lainnya yakni HS, selaku Direktur Utama PT W, serta SP, selaku Direktur Utama PT GK.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose perkembangan perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyidikan,” ujar Rizky dalam keterangan persnya.
Kasus ini tidak dibangun dalam semalam. Selama proses penyidikan, tim Kejari Nganjuk telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi dan dua orang ahli.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang terjadi sejak proses awal proyek.
“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan mulai dari tahap penganggaran, tahap persiapan pengadaan hingga pada saat pelaksanaan pekerjaan,” ungkap Rizky.
Proyek review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 memiliki pagu anggaran sebesar Rp4 miliar.
Pekerjaan tersebut kemudian dikerjakan oleh PT W KSO PT GK dengan nilai kontrak mencapai Rp3.589.906.500.
Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar
Tak berhenti pada dugaan penyimpangan proses pekerjaan, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran uang dari pihak konsultan kepada PB yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp968.775.000.
Angka tersebut kini menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan perkara yang menyeret pihak internal pemerintahan dan pihak perusahaan pelaksana pekerjaan.
Dua Ditahan, Satu Masih di Rumah Sakit
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS dan SP langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Nganjuk.
Sementara PB belum ditahan karena kondisi kesehatannya dinilai belum memungkinkan. PB masih menjalani observasi di rumah sakit.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP baru.
Kejari: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Yang menarik, Kejari Nganjuk memastikan penanganan perkara tersebut belum berhenti pada tiga tersangka.
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang bakal terseret dalam pusaran kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Rizky.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan masih terus bergerak.
Terlebih, dugaan penyimpangan disebut terjadi mulai dari penganggaran, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan dan kerugian negara hampir Rp1 miliar, publik kini menanti sejauh mana penyidik Kejari Nganjuk akan mengembangkan perkara FS Bendungan Margopatut.
Kasus belum selesai. Tiga tersangka telah masuk dalam jerat hukum, sementara kemungkinan munculnya nama baru masih terbuka lebar.





